Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang "Makanan Halal" - Halal Food in Japan
KHAN31 Mei 2022

Apa arti Halal (حلال)
Halal adalah kata bahasa Arab yang berarti "diperbolehkan." Kata ini menandakan sesuatu yang sah menurut prinsip-prinsip Islam dalam bahasa Islam. Kata ini paling sering dikaitkan dengan makanan, namun bisa juga berkaitan dengan perilaku apa pun yang diperbolehkan dalam Islam. Haram, juga dikenal sebagai non-Halal, adalah kebalikan dari Halal. Ini merujuk pada sesuatu yang dilarang menurut prinsip-prinsip Islam. Meskipun sering dikaitkan dengan makanan, kata ini juga bisa merujuk pada perilaku ilegal lainnya dalam Islam, seperti mencuri, korupsi, dan sebagainya.

Apa arti makanan Halal?
Makanan Halal merujuk pada makanan apa pun yang diperbolehkan untuk dimakan menurut prinsip-prinsip Islam. Ini merujuk pada makanan apa pun yang tidak termasuk dalam kategori Haram (atau terlarang). Kecuali makanan dan minuman tertentu yang secara jelas dilarang dalam Al-Quran, semua makanan dan minuman adalah Halal dalam Islam. Muslim di seluruh dunia menganggap Al-Quran sebagai kitab petunjuk dan panduan yang sempurna bagi umat manusia, serta wahyu terakhir dari Allah. Dalam Al-Quran, Allah berfirman (terjemahan):
"Makanlah di antara rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu." (Al-Quran 2:172)
"Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi." (Al-Quran 2:168)
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (Al-Quran 2:168)
Meskipun ajaran spesifik tertentu berbeda, pendapat umum adalah bahwa makanan dan minuman harus bebas dari babi, alkohol/zat yang memabukkan, racun, komponen berbahaya, dan faktor yang tidak higienis. Setiap daging harus disembelih sesuai dengan teknik Zabihah yang diuraikan dalam hukum Islam.
Apa itu makanan ramah Muslim atau makanan ramah Halal?
Meskipun ajaran spesifik tertentu berbeda, pendapat umum adalah bahwa makanan dan minuman harus bebas dari babi, alkohol/zat yang memabukkan, racun, komponen berbahaya, dan faktor yang tidak higienis. Setiap daging harus disembelih sesuai dengan teknik Zabihah yang diuraikan dalam hukum Islam.
Apa itu Mashbooh?
Mashbooh adalah kata bahasa Arab yang berarti mencurigakan atau meragukan. Jika status Halal atau Haram suatu makanan tidak dapat ditentukan, maka makanan tersebut adalah Mashbooh.

Apa arti Zabihah?
Cara menyembelih hewan sesuai dengan hukum Islam. Ini adalah metode paling berbelas kasih dan murni untuk menyembelih hewan demi makanan manusia, menurut umat Muslim.
Apa itu Daging Halal?
Meskipun ada sedikit perbedaan pendapat dalam hukum Islam tentang hewan mana yang dianggap Halal, pendapat umum adalah bahwa semua makanan laut adalah Halal, begitu juga hewan darat herbivora yang disembelih sesuai dengan keputusan Zabihah Islam.
Makanan apa yang Haram atau non-Halal dalam Islam?
Kecuali makanan dan minuman yang tercantum di bawah ini yang secara jelas dilarang dalam Al-Quran, semua makanan dan minuman dianggap Halal:
Alkohol dan zat memabukkan lainnya seperti narkotika
Hewan mati yang tidak disembelih
Darah
Babi
Daging yang disembelih untuk berhala
Semua hewan karnivora yang memiliki gigi taring seperti singa dan harimau
Semua makhluk bersayap yang memiliki cakar, misalnya burung pemangsa, elang, burung nasar, rajawali, dan sebagainya
Keledai peliharaan, tikus, kalajengking, ular, katak
Hewan apa pun yang mati (kecuali ikan dan makhluk laut) sebelum disembelih dengan cara Islam
Apa saja syarat agar makanan dan minuman menjadi Halal?
Makanan atau minuman juga harus memenuhi kriteria berikut agar dianggap halal: Tidak mengandung apa pun yang haram menurut hukum syariah (sebagaimana diuraikan di atas). Tidak disiapkan, diproses, atau dicemari dengan cara apa pun yang dianggap haram. Tidak disiapkan, diproses, diangkut, atau disimpan di fasilitas yang tercemar haram. Tidak mengandung kandungan najis (tidak bersih) menurut hukum syariah. Harus aman untuk konsumsi manusia, artinya tidak boleh berbahaya, memabukkan, atau membahayakan kesehatan. Menurut hukum syariah, tidak boleh dimasak, diproses, atau diproduksi menggunakan peralatan yang telah terkontaminasi oleh najis atau makanan haram. Daging harus disembelih sesuai dengan ritual Islam.
Sumber Informasi: crescentrating
Makanan Halal di JepangToko HalalMasjid di Jepang
